Senin, 07 Mei 2012

Asuransi Kesehatan


I. DEFINISI
Asuransi kesehatan adalah suatu mekanisme pengalihan risiko (sakit) dari risiko perorangan menjadi risiko kelompok. Dengan cara mengalihkan risiko individu menjadi risiko kelompok, beban ekonomi yang harus dipikul oleh masing-masing peserta asuransi akan lebih ringan tetapi mengandung kepastian karena memperoleh jaminan.
Unsur-unsur asuransi kesehatan :
  • Ada perjanjian
  • Ada pembelian perlindungan
  • Ada pembayaran premi oleh masyarakat
II. ASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA DAN PENGELOLAANNYA
Secara universal, beberapa jenis asuransi kesehatan berkembang di Indonesia
a.      Asuransi Kesehatan Sosial (Social Health Insurance)
Asuransi kesehatan social memegang teguh prinsipnya bahwa kesehatanadalah sebuah pelayanan social, pelayanan kesehatan tidak boleh semata-mata dibn social erikan berdasar status social masyarakat sehingga semua lapisan berhak untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
Asuransi kesehatan sosial dilaksanakan dengan menggunakan prinsip:
·         Keikutsertaan bersifat wajib
·         Menyertakan tenaga kerja dan keluarganya
·         Iuran/premi berdasar presentasi gaji/pendapatan
·         Premi untuk tenaga kerja ditanggung bersama (50%) oleh pemberi kerja dan tenaga kerja
·         Premi tidak ditentukan oleh risiko perorangan tetapi didasarkan pada risiko kelompok(collective risk sharing)
·         Jaminan pemeliharaan yang diperoleh bersifat menyeluruh
b.      Asuransi Kesehatan Komersial Perorangan (Private Voluntary Health Insurance)
Model asuransi kesehatan ini juga berkembang di Indonesia, dapat dibeli preminya baik oleh individu maupun segmen masyarakat kelas menengah ke atas.
Asuransi kesehatan komersial perorangan mempunyai prinsip kerja:
·         Keikutsertaan bersifat perorangan atau sukarela
·         Iuran/premi berdasar angka absolute, ditetapkan berdasar jenis tanggungan yang dipilih
·         Premi didasarkan atas risiko perorangan dan ditentukan oleh faktor usia, jenis kelamin, dan jenis pekerjaan
·         Santunan diberikan sesuai kontrak
·         Peranan pemerintah relative kecil
c.       Asuransi Kesehatan Komersial Kelompok (Regulated Private Health Insurance)
Jenis asuransi ini merupakan alternative lain system asuransi kesehatan komersial dengan prinsip-prinsip dasar:
·         Kekutsertaan bersifat sukarela tapi kelompok
·         Iuran/premi dibayar berdasar angka absolute
·         Perhitungan premi bersifat community ratting yang berlaku untuk kelompok masyarakat
·         Jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan sesuai dengan kontrak
·         Peran peerintah cukup besar dengan membuat peraturan peundang-undangan


SUMBER : Muninjaya, A.A Gde. 2004. Manajemen Kesehatan edisi 2. Jakarta : EGC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar