I. DEFINISI
Asuransi
kesehatan adalah suatu mekanisme pengalihan risiko (sakit) dari risiko
perorangan menjadi risiko kelompok. Dengan cara mengalihkan risiko individu
menjadi risiko kelompok, beban ekonomi yang harus dipikul oleh masing-masing
peserta asuransi akan lebih ringan tetapi mengandung kepastian karena
memperoleh jaminan.
Unsur-unsur asuransi kesehatan :
- Ada perjanjian
- Ada pembelian perlindungan
- Ada pembayaran premi oleh masyarakat
II.
ASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA DAN PENGELOLAANNYA
Secara
universal, beberapa jenis asuransi kesehatan berkembang di Indonesia
a.
Asuransi
Kesehatan Sosial (Social Health Insurance)
Asuransi
kesehatan social memegang teguh prinsipnya bahwa kesehatanadalah sebuah
pelayanan social, pelayanan kesehatan tidak boleh semata-mata dibn social
erikan berdasar status social masyarakat sehingga semua lapisan berhak untuk
memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
Asuransi
kesehatan sosial dilaksanakan dengan menggunakan prinsip:
·
Keikutsertaan bersifat wajib
·
Menyertakan tenaga kerja dan keluarganya
·
Iuran/premi berdasar presentasi
gaji/pendapatan
·
Premi untuk tenaga kerja ditanggung
bersama (50%) oleh pemberi kerja dan tenaga kerja
·
Premi tidak ditentukan oleh risiko
perorangan tetapi didasarkan pada risiko kelompok(collective risk sharing)
·
Jaminan pemeliharaan yang diperoleh
bersifat menyeluruh
b.
Asuransi
Kesehatan Komersial Perorangan (Private Voluntary Health Insurance)
Model
asuransi kesehatan ini juga berkembang di Indonesia, dapat dibeli preminya baik
oleh individu maupun segmen masyarakat kelas menengah ke atas.
Asuransi
kesehatan komersial perorangan mempunyai prinsip kerja:
·
Keikutsertaan bersifat perorangan atau
sukarela
·
Iuran/premi berdasar angka absolute,
ditetapkan berdasar jenis tanggungan yang dipilih
·
Premi didasarkan atas risiko perorangan
dan ditentukan oleh faktor usia, jenis kelamin, dan jenis pekerjaan
·
Santunan diberikan sesuai kontrak
·
Peranan pemerintah relative kecil
c.
Asuransi
Kesehatan Komersial Kelompok (Regulated Private Health Insurance)
Jenis
asuransi ini merupakan alternative lain system asuransi kesehatan komersial
dengan prinsip-prinsip dasar:
·
Kekutsertaan bersifat sukarela tapi
kelompok
·
Iuran/premi dibayar berdasar angka
absolute
·
Perhitungan premi bersifat community ratting yang berlaku untuk
kelompok masyarakat
·
Jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan
sesuai dengan kontrak
·
Peran peerintah cukup besar dengan
membuat peraturan peundang-undangan
SUMBER : Muninjaya, A.A Gde.
2004. Manajemen Kesehatan edisi 2. Jakarta
: EGC